Lanjut ke konten

BMT MMU Cabang Pasrepan

Juni 29, 2009


Syarat-Syarat Pengajuan Pembiayaan :

Lembaga keuangan syariah BMT ( Baitul Maal Wat Tamwil ) Pasrepan adalah cabang dari BMT Sidogiri. BMT ini bisa dibilang BMT yang bravo mungkin selain mudah prosesnya, juga didalamnya tidak membeda-bedakan anggota yang mengajukan pembiayaan baik itu kalangan atas, menengah atau kecil, oleh karena itu, BMT ini banyak diacungi jempol oleh anggotanya sendiri maupun yang bukan anggota. Bmt yang bertempat di daerah sejuk ini selain melayani pengajuan pembiayaan, juga melayani tabungan umum, tabungan hajji,tabungan wadi’ah, deposito, tabungan Idul fitri, dan lain-lain dengan bagi hasil yang besar dan tanpa ada potongan dalam perbulannya dan untuk mereka yang ingin membayar rekening listrik, di BMT ini juga tidak ketinggalan. Adapun bagi mereka yang ingin mengajukan pembiayaan dianjurkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Foto copy KTP suami & istri (2 lembar)
2. Foto copy KK (1 lembar)
3. Foto copy surat nikah (1 lembar)
4. Foto copy surat jaminan (1 lembar)
5. Surat pernyataan dari pemilik jaminan
6. Membawa jaminan serta barang bukti jaminan pada saat pencairan

Yang dimaksud barang bukti jaminan diatas bila adanya jaminan berupa tanah, maka BMT Pasrepan hanya bisa menerima surat bukti yang berupa sertifikat bukan akte jual beli maupun akte hibah dan juga bukan petok D. Bila yang dibuat jaminan berupa sepeda motor, maka yang diterima sebagai barang bukti jaminan adalah BPKB Pasuruan (N) yang masih hidup bukan BPKB DK (Bali), W (Sidoarjo), L ( Surabaya) dan lainnya.

Diposkan oleh nurulassholach di 06:52 0 komentar Link ke posting ini